Sunda Wiwitan Islam itu Sunda, Sunda itu Islam”. Jargon ini dicetuskan H. Endang Saifuddin Anshari, putra Isa Anshari (tokoh penting Masyumi). Kenapa jargon tersebut bisa muncul ? Jakob Sumardjo dalam Paradoks Cerita-cerita Si Kabayan (2014) menerangkan hal itu dilandasi karakter masyarakat Sunda yang berbasis huma atau ladang.
Dibanding kerajaan-kerajaan Jawa berbasis masyarakat sawah yang menetap, kebudayaan istana di kerajaan-kerajaan Sunda hanya berkembang di lingkungan terbatas masyarakat negara. Masyarakat negara adalah masyarakat Sunda di wilayah yang benar-benar dikuasai kerajaan secara langsung. Di luar wilayah kekuasaan kerajaan, masih terdapat kampung-kampung Sunda yang berpindah-pindah akibat hidup dari berladang.
Hidup yang berpindah-pindah membuat ikatan istana dan rakyat di luar wilayah kekuasaan sangat longgar. Ini membuat ulama leluasa keluar-masuk kampung-kampung Sunda. Tidak mengherankan bila kenangan terhadap zaman kebudayaan Hindu amat tipis bagi kalangan masyarakat Sunda. Hal ini tercermin dalam mitos-mitos rakyat terhadap penyebar Islam seperti Kian Santang. “Mereka percaya bahwa agama Islam itu sudah sejak awal ada di Sunda. Sunda itu Islam,” tulis Sumardjo.
Kanékés dan Ajaran Sunda Wiwitan
Jika menilik agama mayoritas etnis Sunda hari ini, paparan Jakob Sumardjo tersebut bisa jadi benar. Namun kenyataannya, beberapa daerah di Jawa Barat dengan mayoritas etnis Sunda sampai sekarang masih ada sistem kepercayaan lain di luar Islam atau agama-agama lain yang diakui pemerintah. Salah satunya, dan mungkin yang paling terkenal, adalah Sunda Wiwitan.
Edi S. Ekadjati dalam Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah (1995), dengan mengambil contoh masyarakat Kanékés di Banten, mencoba menjelaskan tentang Sunda Wiwitan. “Wiwitan berarti mula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Menurut Carita Parahiyangan adalah agama Jatisunda,” tulisnya seraya mengakui informasi yang ia dapatkan terhitung sedikit karena orang Kanékés cenderung tertutup membicarakan kepercayaannya.
Ia menambahkan, jika isi agama Sunda Wiwitan dideskripsikan, tampak keyakinan kepada kekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa), Batara Jagat (Penguasa Alam), dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib), yang bersemayam di Buana Nyungcung. Semua dewa dalam konsep agama Hindu (Brahma, Wisnu, Syiwa, Indra, Yama, dan lain-lain) tunduk kepada Batara Séda Niskala.
Baca juga : Legenda kerajaan sunda
Dalam mitologi orang Kanékés, ada tiga macam
alam: (1) Buana Nyungcung, tempat bersemayam Sang Hiyang Keresa, yang letaknya
paling atas; (2) Buana Panca Tengah, tempat manusia dan makhluk lain berdiam;
dan (3) Buana Larang, yaitu neraka yang letaknya paling bawah.
Antara Buana Nyungcung dan Buana Panca Tengah terdapat 18 lapisan alam, tersusun dari atas ke bawah. Lapisan teratas bernama Bumi Suci Alam Padang atau menurut kropak 630 bernama Alam Kahiyangan atau Mandala Hiyang. Lapisan alam ini tempat tinggal Nyi Pohaci Sanghiyang Asri dan Sunan Ambu. Sang Hiyang Keresa menurunkan tujuh batara di Sasaka Pusaka Buana. Salah satu dari 7 batara itu ialah Batara Cikal, yang dipercaya paling tua, yang dianggap leluhur orang Kanékés. Keturunan batara yang lain memerintah di daerah-daerah lain (Karang, Jampang, Sajira, Jasinga, Bongbang, dan Banten).
“Kata menurunkan (nurunkeun) pada hubungan Sang Hiyang Keresa dengan 7 batara, bukan berarti melahirkan seperti layaknya orangtua kepada anaknya, melainkan mendatangkan (dari Buana Nyungcung ke Buana Tengah). Dari nama-nama batara (Wisawara, Wisnu, Brahma), tampak masuknya pengaruh agama Hindu ke dalam sistem kepercayaan orang Kanékés,” tulisnya. Orang Kanékés juga percaya tanah atau daerah di dunia ini (Buana Panca Tengah) dibedakan berdasarkan tingkatan kesucian. Tempat paling suci adalah Sasaka Pusaka Buana. Selanjutnya, berturut-turut, kampung dalam, kampung luar panamping), Banten, Tanah Sunda, dan luar Sunda. Pusat dunia serta pusat dalam lingkungan Desa Kanékés adalah Sasaka Pusaka Buana. Dan Desa Kanékés adalah pusat dalam lingkungan daerah Banten. Sedangkan Banten adalah pusat dalam lingkungan Tanah Sunda.
Masih eksisnya Sunda Wiwitan, menurut Dadan Wildan dalam artikel "Perjumpaan Islam dengan Tradisi Sunda" (Pikiran Rakyat, 26 Maret 2003) lantaran komunitas penganut taat ajaran Sunda Wiwitan dengan sepenuh sadar memisahkan diri dari masyarakat Sunda lain ketika Islam masuk ke Kerajaan Pakuan Pajajaran. Ini terdapat dalam cerita Budak Buncireung, Dewa Kaladri, dan pantun Bogor versi Aki Buyut Baju Rambeng dalam lakon Pajajaran Seureun Papan.
Kepercayaan Sunda yang Lain
Selain Sunda Wiwitan di Kanékés, masih ada agama lokal etnis Sunda lain yang masih dianut sampai sekarang oleh beberapa kelompok masyarakat. Salah satunya ajaran Madrais di Cigugur, Kabupaten Kuningan. Meski awalnya dibesarkan dalam tradisi Islam, pada 1921, Madrais melahirkan ajaran baru yang mengajarkan paham Islam dengan kepercayaan lama (pra-Islam) masyarakat Sunda yang agraris. Ia menyebutnya sebagai Ajaran Djawa Sunda atau masyhur dengan sebutan Madraisme. Dadan Wildan menambahkan, Madrais menetapkan tanggal 1 Sura sebagai hari besar sérén taun yang dirayakan secara besar-besaran. Dewi Sri atau Sanghyang Sri atau Dewi Padi dalam ajaran ini adalah sosok amat dihormati melalui upacara-upacara religius daur ulang penanaman padi serta ajaran budi pekerti dengan mengolah hawa nafsu agar hidup selamat. Ajaran Madrais menyebar ke beberapa daerah di Jawa Barat, salah satunya di Kampung Cireundeu, Cimahi. Hal ini tampak dari keberadaan foto Madrais di aula pertemuan kampung tersebut. Masyarakat Cireundeu yang masih memeluk teguh kepercayaan lama ini sehari-hari memakan singkong dalam berbagai bentuk olahan.
Pada 17
September 1927, seorang tokoh kebatinan Mei Kartawinata (1898-1967) mendapat
wangsit di Subang untuk berjuang melalui pendidikan, kerohanian, dan pengobatan
melalui perkumpulan Perjalanan yang mengibaratkan hidup manusia seperti air
dalam perjalananya menuju laut dan bermanfaat sepanjang jalan. Mei
Kartawinata kemudian mendirikan aliran kepercayaan perjalanan yang dikenal
“Agama Kuring” (Agamaku) dan pendiri Partai Permai di Ciparay, Kabupaten
Bandung. Di Ciparay, hingga kini, terdapat bangunan serupa aula, tempat
penghaturan ibadat dari Agama Kuring.
Kartawinata juga menulis buku Budi Daya pada 1935
yang dijadikan “kitab suci” oleh para pengikutnya. Ajaran yang memadukan
sinkretisme antara ajaran Sunda Wiwitan, Hindu, Buddha, dan Islam, ini masih
dianut oleh beberapa kalangan sampai sekarang. Imam Mudrika, misalnya,
sempat menulis Filsafat
Sunda Wiwitan: Niskala Purbajati yang disajikan dalam bentuk
puisi Sunda Kuna. Asep Salahudin, kolumnis dan salah satu penerima Anugerah
Budaya Kota Bandung 2016, mencoba menafsirkan secara umum apa yang tersaji di
buku tersebut.
Menurutnya, spiritualisme dalam konteks Purbajati harus dimaknai sebagai
iman yang lintas batas kepercayaan. Iman yang tidak dilembahakan ke dalam agama
yang eksklusif, tapi lebih kepada religiositas yang bergerak dalam getar-getar
alam penghayatan batin yang justru melampaui "lembaga agama". Asep
menganggapnya lebih sebagai spiritualitas yang membebaskan dan membawa
perubahan (transformatif). “Iman yang mendebarkan karena seseorang masuk
dalam intimasi sekujur jiwanya, atau Pascal menyebutnya du couer. Iman yang ‘hidup
dalam kekudusan’ untuk menyebarkan terang ke segala arah penjuru mata angin
tatar Pasundan,” tulisnya.
Asep menambahkan spiritualisme Purbajati bukanlah pengalaman iman
sebagaimana dimaknai banyak orang dengan istilah "kepercayaan
transenden" yang pasif dan cenderung memaknai kebenaran hanya sebagai
miliknya. Ia menilainya lebih sebagai iman yang memberi peluang bagi pemaknaan
kebenaran majemuk dan memberikan penghargaan tinggi terhadap realitas sosial
yang plural.
Persoalan Sosial yang Dihadapi Agama Lokal
Masih bertahannya agama dan sistem kepercayaan lokal di
masyarakat Sunda memantik problem tersendiri. Sejak awal sampai kiwari, mereka
kerap menghadapi pelbagai tantangan sosial yang serius dan tak kunjung selesai.
Tiadanya pengakuan pemerintah terhadap kepercayaan mereka kerap berimbas pada
aktivitas sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan hajat
masyarakat. Contohnya, sebagian masyarakat Kampung Cireundeu yang memeluk
ajaran Madrais kerap kesulitan ketika hendak mengurus kepentingan
administratif. Hal ini dituturkan dua pemuda kampung tersebut, Yana dan Tri.
Saya berbincang-bincang dengannya pada pertengahan 2016 dalam gelaran Asia Tourism Forum.
Sekali waktu, Tri hendak membuka rekening di salah satu bank
swasta di Cimahi. Ketika mengisi formulir, ia dihadapkan pada isian kolom
agama. Dengan ringan ia kemudian mengisi pilihan “agama lainnya” yang memang
tersedia di formulir tersebut.
Namun, ketika diberikan kepada petugas, ia disuruh memilih agama yang
diakui pemerintah. Tentu hal ini membuatnya heran dan bertanya-tanya. Ia
mencoba menjelaskan bahwa apa yang dianutnya bukanlah enam agama resmi yang
diakui pemerintah (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu).
Tapi si petugas bersikukuh. Akhirnya untuk kelancaran administrasi, ia mengalah.
Contoh terbaru dan tengah memanas pekan ini adalah apa yang
dihadapi oleh penganut ajaran Madrais di Cigugur, Kabupaten Kuningan. Mereka
menghadapi persoalan agraria yang cukup pelik. Pada acara Kongres
Masyarakat Adat Nusantara V yang digelar di Medan, 15-19 Maret 2017, Dewi
Kanti—salah satu penganut ajaran Madrais—menyampaikan apa yang tengah dihadapi
komunitas adatnya.
Ia menerangkan hukum di Indonesia tidak melihat pengakuan
hak-hak hukum komunal adat. Hakim lebih cenderung pada hak-hak warisan, faktor
biologis. Itu berbeda dalam komunitas adat, yang membangun masyarakat berbasis
kebersamaan. Antara pemimpin dan masyarakatnya sama-sama punya peran.
“Jadi sebagai pemimpin adat, leluhur kami memutuskan: Dulu,
untuk seluruh aset itu, tidak ada istilah pembagian waris untuk anak-cucu. Jadi
ini sudah menjadi hak komunal. Nah, ketika kami mengargumentasikan dalam
argumentasi hukum, kami dianggap aneh. ‘Memang di Sunda ada masyarakat adat?’
katanya [mengutip perkataan hakim]. Apakah hakim tidak pernah tahu tentang
masyarakat adat, atau memang dia hanya berkiblat pada hukum barat, sehingga dia
tidak memahami situasi sosial masyarakat adat?” ujarnya.
Kasus yang kini mereka hadapi adalah satu objek tanah di mana
tanah itu diberikan hak guna pakai kepada salah satu warga adat yang berjasa
untuk pengembangan tradisi oleh sesepuh adat. Hak guna pakai ini diberikan
secara lisan.
Baca juga : Legenda kerajaan sunda
“Kalau dulu, kan, berdasarkan dawuh saja, belum tertulis, tidak
tertulis, secara lisan. Dan sudah terjadi tiga puluh puluh tahun lebih, dan itu
tidak pernah ada masalah. Nah, tiba-tiba, ada satu pengakuan mantan sekretaris
lurah yang mengatakan mendapat wasiat dari leluhur kami, sesepuh adat kami,
untuk tanah tersebut dibagikan kepada keturunan. Nah, hanya berdasarkan surat keterangan seorang
sekretaris lurah itu jadi pertimbangan hakim."
No comments:
Post a Comment